Ekonomi kerakyatan Antara Harapan dan Kenyataan

Tantangan berat yang dihadapi oleh rakyat dewasa ini, adalah tidak mengulangi krisis moneter dan krisis ekonomi saja, tetapi juga mengubah paradigma dari ekonomi konglomerasi (ekonomi Kapitalis) menjadi ekonomi kerakyatan
(Ekonomi Sosialis). Tentu saja dalam mengatasi tantangan berat tersebut, diperlukan komitmien yang kuat untuk menumbuhkan kesadaran baru, bahwa pengelolakan ekonomi yang bersetara besar yang hanya mengandalkan para konglomerat sebagai engine of growth, ternyata telah membuat rapuh basis dari ekonomi kita. Bahkan saat ini para konglomerat umumnya sedang mengalami berbagai masalah pembayaran hutang luar negerinya yang telah jatuh tempo. Disamping itu juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi global. Dari kasus tersebut merupkan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, oleh karena itu, dengan pengelolaan ekonomi yang kurang transparan dan kurang menciptakan tumbuhnya partisipasi rakyat banyak hanya melahirkan ketimpangan-ketimpangan dalam penguasaan aseet oleh kelompok-kelompok bisnis yang berskalan besar, yang terbukti sangat rentan terhadap gangguan lingkungan dunia bisnis yang makin terbuka dan liberar.

Dengan adanya pemusatan kekuatan ekonomi atau penguasaan asset pada sekelompok bisnis yang berskala besar dalam berbagai bentuk monopoli dan oligopoli telah menimbulkan ketimpangan dan kesenjangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu diperlukan adanya kesepakatan dari berbagai stake holder untuk memberikan kesempatan dan peluang kepada ekonomi kerakyatan untuk secara bersama-sama turut mengelola yang ada. Dengan demikian keberadaan ekonomi kerakyatan yang bukan hanya sebuah harapan, melainkan keberadaan ekonomi kerakyatan. Sudah menjadi perhatian dan pertimbangan dari para penentu kebijaksanaan Republik kita yang telah mewujudkan iklim ekonomi kerakyatan dalam bentuk “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia” (TAP MPR RI) Nomor XVI/MPR/1998, tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, seperti :
·    Usaha kecil menengah dan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha kecil dan badan usaha milik negara (Pasal 5)
·  Pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas dan dibantu dalam mengembangkan usaha serta segala kepentingan ekonominya, agar dapat mandiri terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan akses kepada sumber dana (Pasal 4)
·   Pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya harus dilaksanakan secara adil dengan menghilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan dalam rangka pengembangan kemampuan ekonomi usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat luas (Pasal 7 ayat 1)

Dengan kemampuannya sebagai penggerak roda perekonomian dan penyedia lapangan kerja tersebut, oleh karena itu sangat diperlukan adanya strategi seperti :
  1. Penguatan dan pengembangan sentra usaha mikro kecil dan menengah dalam rangka peningkatan potensi ekonomi lokal
  2. Perkuatan permodalan melalui lembaga keuangan mikro (LKM) dan lembaga keuangan non bank
  3. Pemberdayaan usaha mikro kecil dan penataan sektor informal
  4. Peningkatan daya saing usaha mikro kecil dan menengah melalui pengembangan kewirausahaan


Isi Artikel ini diambil dari "Buku Ekonomi Kerakyatan Menuju Cita-cita"
ikuti Pay Per Clik http://Kumpulblogger.com/signup.php?refid=347623

Tidak ada komentar:

Posting Komentar