Arti dan Tujuan Beragama

Apa itu agama ??
Agama adalah suatu ajaran keyakinan yang dianut oleh umat manusia yang pada akhirnya akan menciptakan suatu kebudayaan adat istiadat, serta menjadi pedoman hidup yang harus dilaksanakan.
Agama bukan berarti tujuan hidup tetapi hanya sebagai pedoman untuk kebaikan.


Apa Tujuan beragama ??
Tujuan dari beragama yaitu terwujudnya kehidupan yang harmonis baik itu dengan Tuhan, manusia dan makhluk hidup lainnya.


Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. 

Kata ‘agama’ berasal dari bahasa sansekerta, āgama yang berarti "tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa latin, religio. Berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti ‘mengikat kembali’. Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan. 

Secara umum, agama langit/samawi merupakan ajaran atau syari’at dari Tuhan yang diturunkan dengan jalan wahyu, diturunkan kepada nabi/rasul manusia melalui wahyu. Ada pula yang mengatakan definisi agama secara umum adalah kepercayaan yang suci yang terkumpul dalam suatu set prilaku yang menunjukkan kecintaan, kekaguman,dan ketundukan pada suatu Dzat/Tuhan. 

Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya pada Tuhan dan sesamanya. Dengan beragama berarti yang bersangkutan mengaitkan segala kegiatannya dengan ajaran agama

Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, agama: penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur pokok yaitu: 1. Manusia, penganut, 2. Penghambaan (ibadah mendekatkan diri pada Tuhan), 3. Tuhan, sembahan manusia. Maka suatu fakta bahwa enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yakni: 1. Islam, 2. Kristen (Protestan), 3. Katolik, 4. Hindu, 5. Buddha, dan 6. Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Kepres No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid (ke 4) mencabut larangan tersebut. 

Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar