Agama adalah suatu
ajaran keyakinan yang dianut oleh umat manusia yang pada akhirnya akan
menciptakan suatu kebudayaan adat istiadat, serta menjadi pedoman hidup yang
harus dilaksanakan.
Agama bukan berarti tujuan hidup tetapi hanya sebagai pedoman untuk kebaikan.
Agama bukan berarti tujuan hidup tetapi hanya sebagai pedoman untuk kebaikan.
Tujuan dari beragama yaitu
terwujudnya kehidupan yang harmonis baik itu dengan Tuhan, manusia dan makhluk
hidup lainnya.
Agama
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan
kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan
ajaran kebaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan
tersebut.
Kata
‘agama’ berasal dari bahasa sansekerta, āgama yang berarti
"tradisi".[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah
religi yang berasal dari bahasa latin, religio. Berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti ‘mengikat kembali’. Maksudnya dengan berreligi,
seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Secara
umum, agama langit/samawi merupakan ajaran atau syari’at dari Tuhan yang
diturunkan dengan jalan wahyu, diturunkan kepada nabi/rasul manusia melalui
wahyu. Ada pula yang mengatakan definisi agama secara umum adalah kepercayaan
yang suci yang terkumpul dalam suatu set prilaku yang menunjukkan kecintaan,
kekaguman,dan ketundukan pada suatu Dzat/Tuhan.
Secara
terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama diartikan aturan atau
tata cara hidup manusia dengan hubungannya pada Tuhan dan sesamanya. Dengan
beragama berarti yang bersangkutan mengaitkan segala kegiatannya dengan ajaran
agama
Dengan
demikian diperoleh keterangan yang jelas, agama: penghambaan manusia kepada
Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur pokok yaitu: 1. Manusia,
penganut, 2. Penghambaan (ibadah mendekatkan diri pada Tuhan), 3. Tuhan,
sembahan manusia. Maka suatu fakta bahwa enam agama besar yang paling banyak
dianut di Indonesia, yakni: 1. Islam, 2. Kristen (Protestan), 3. Katolik, 4.
Hindu, 5. Buddha, dan 6. Konghucu. Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah
melarang pemeluk Konghucu melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui
Kepres No. 6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid (ke 4) mencabut larangan
tersebut.
Menurut
Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969
tentang pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama dalam penjelasannya pasal
demi pasal dijelaskan bahwa agama-agama yang dianut oleh sebagian besar
penduduk Indonesia adalah: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan
Konghucu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar